Bantah OTT, Bupati Kolaka Timur Tetap Ditangkap KPK

Gedung KPK (Ilustrasi)
Sumber :
  • ViVa.co.id

NTT ViVa– Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini terjadi setelah Abdul Azis membantah bahwa dirinya terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

img_title Curanmor di Ende Diciduk di Ruteng, Jatanras Bergerak dalam Satu Jam

“Setelah selesai rakernas,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengkonfirmasi bahwa Abdul Azis saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel dan diperkirakan akan tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada hari sore.

img_title Sebar Foto Manipulasi Pakai ChatGPT, Admin TikTok "Lika-Liku" Diciduk Polda NTT

“Jam 15.00 WIB insyaallah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” katanya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah sebuah drama, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang ada.

img_title NasDem Peduli Berlanjut: Anton Sukadame Wangge Salurkan Bantuan Julie Laiskodat untuk Penyintas Gempa

KPK telah menangkap tujuh orang dalam operasi ini, yang terdiri dari aparatur sipil negara dan swasta, terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit. KPK berencana menjelaskan kronologi dan konstruksi perkaranya kepada publik agar masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya.

Sebelumnya, Abdul Azis sempat membantah dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Alhamdulillah, hari ini saya ada di samping Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas NasDem," ujarnya kepada jurnalis jelang Rakernas NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

KPK menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah sebuah drama, dan mereka berencana untuk menjelaskan kronologi serta konstruksi perkaranya kepada publik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penjelasan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menilai bahwa tindakan ini didasarkan pada fakta-fakta yang ada.