Pelaku Pelecehan Siswi SMP Tak Ditahan Memantik Dugaan Kepolisian Berkonspirasi dengan Tokoh Lokal
- Istimewa
Malaka,NTT ViVa– YGS (45) yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi SMP di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur masih berkeliaran bebas. Meski kepolisian telah menerbitkan SP2HP pada awal Januari 2025 tapi YGS belum juga ditahan.
Kasus ini terus menjadi sorotan berbagai pihak termasuk aktivis mahasiswa GMNI dan PMKRI. Dua organ kemahasiswaan itu menyatakan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Wakil Sekretaris PP PMKRI-RI Yuventus Seran mengkhawatirkan kasus ini bakal menguap begitu saja seperti kasus serupa yang terjadi sebelumnya di mana para pelakunya dibiarkan melarikan diri.
Menurut Yuventus, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) artinya kepolisian sudah mengantongi tersangkanya dan segera melakukan penahanan.
Yuventus mengatakan, beredar di masyarakat isu konspirasi kepolisian dengan tokoh lokal yang merupakan orang dekat YGS.
"Pihak Polres Malaka diduga kuat kongkalikong dengan tokoh besar di Malaka sehingga penangkapan terhadap YGS pelaku pelecehan seksual urung dilakukan," kata Yuventus, Sabtu 18 Januari 2025.
"Proses penyelidikan kasus YGS terlihat lambat, diduga adanya perselingkuhan antara Polres Malaka dan elite politik, dan ini bentuk sebuah kejahatan yang ada ditubuh Polres Malaka," tambahnya.
Menurut dia, lambannya penahanan YGS mengindikasikan dugaan konspirasi memang sedang terjadi. Mahasiswa pasca sarjana UNAS Jakarta ini bahkan mengaitkan YGS dengan ABS, seorang tokoh di Malaka.
Dikatakan, jika benar dugaan konspirasi itu maka akan berimbas pada setiap penanganan kasus-kasus yang ada di Malaka. “Disinilah letak mandulnya sebuah hukum karena tumpul ke atas tajam kebawah, artinya bahwa dalam satu kondisi proses hukum akan selalu berpihak pada elit karena sudah ada kepentingan secara pribadi maupun kelompoknya,” tekan Yuventus.
"Harus dicegah sejak dini. Jangan sampai berdampak lagi kemana-mana, toh pada akhirnya silakan berbuat dan tidak akan diproses secara hukum," ungkapnya lagi.
Kasus yang menimpa CJSK merupakan kejahatan berulang. Terakhir terjadi pada 26 November 2024.
Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh istri tersangka YGS sendiri setelah korban menceritakan pelecehan seksual yang dilakukan YGS.
Sedihnya, pelecehan seksual terjadi berkali-kali. Korban yang berstatus sebagai anak tiri pelaku hidup dalam ancaman pelaku agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Terakhir perbuatan bejat YGS terjadi pada 24 November 2024 sebelum akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Malaka.