Konflik Keluarga Anggota DPRD Nagekeo dan Saudari Berujung Laporan Polisi
- Sevrin Waja
Nagekeo, NTT– Mata Margaretha Bai tampak sembab, menandakan perempuan berusia 74 tahun ini baru saja menangis. Sambil duduk di sofa ruang tamu rumahnya, ia berusaha tetap tegar saat melayani wawancara media yang dilakukan di kediamannya, di Kelurahan Nangaroro, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dengan nada terbata-bata, Margaretha mencoba menjawab semua pertanyaan wartawan. Sesekali, dua putrinya, Vera dan Noni, yang duduk di sampingnya, berusaha membantu menjelaskan kronologi persoalan yang sedang mereka alami. Saat ini, dia dan anak-anaknya dihadapkan pada situasi sulit.
Margaretha melaporkan adik bungsunya, Anton Sukademe Wangge, ke polisi atas dugaan penghinaan di muka umum. Ia menangis kecewa, mengingat masa kecilnya di mana Margaretha, sebagai putri ketiga dari sembilan bersaudara, selalu merawat adik laki-lakinya, terutama Anton yang merupakan adik bungsu kesayangan keluarga.
Ketika orang tua sibuk, ia yang memasak untuknya, menyiapkan pakaian, bahkan rela tidak sekolah demi membantu keluarga agar sang adik bisa terus belajar. Dalam hatinya, ia percaya pengorbanan itu kelak akan terbalas dengan kasih sayang dan penghormatan.
Namun, kenyataan berkata lain. Ketika orang tua tiada, tali persaudaraan dan kasih sayang antara saudara se-rahim ini terkoyak oleh secuil persoalan yang semestinya mudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Terlapor ini adik saya. Sejak kecil, saya yang menggendong dia. Kenapa dia bikin malu saya?" ucapnya lirih.
Didampingi pengacara, Margaretha melaporkan adiknya pada Selasa, 30 September 2025. Laporan tersebut diterima oleh Kepolisian Sektor Nangaroro dengan nomor STPL/18/IX/2025/Polsek Nangaroro. Ia mengatakan laporan dibuat karena mereka tidak terima dengan perlakuan Anton, mulai dari pipa air, memagar kuburan, hingga mengembalikan seekor kerbau pemberian Margaretha.
"Kami melapor dugaan tindak pidana penghinaan di muka umum dan intimidasi. Apakah nanti ada pengembangan? Intimidasi kan bisa berkembang, bahkan berpotensi pada pengerusakan. Kita lihat saja nanti," ujar Kosmas Jo Oko selaku penasihat hukum.
Menurut Kosmas, pihak Margaretha saat ini menunggu panggilan dari penyidik Polsek Nangaroro untuk penyelidikan lebih lanjut. "Sampai saat ini, saya masih menunggu informasi dari Polsek untuk mendapatkan SP2HP," katanya.