Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Sidang MK 6 Februari dan Pelantikan Pasca Putusan MK 17 April

Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu 22 Januari 2025.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

NTT VIVA – Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan 3 opsi waktu dan teknis rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan 27 November 2024.

Satu Unit Rumah Warga di Manggarai Barat Terbakar, Uang Rp150 Juta-Ijazah Hangus

Adapun opsi yang diajukan ke DPR yakni pelantikan kepala daerah yang tidak mengajukan sengketa ke MK pada 6 Februari dan pelantikan kepala daerah pasca putusan MK pada 17 April.

Mendagri juga mengajukan tekni pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh karena memiliki peraturan khusus.

Luar Biasa Pencapaian PT Bumi Indah dalam Pengembangan Infrastruktur dan Pariwisata di NTT

“Opsi 1, gebernur dan wakil gubernur dilantik presiden pada Kamis 6 Februari 2025,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu.

Dua pertimbangan 

Rekomendasi Wisata Kekinian di Bandung 2025: Liburan Seru yang Wajib Kamu Coba

Mantan kepala Polri itu melanjutkan, setidaknya ada dua pertimbangan yang melatarbelakangi hal tersebut. Menurut Tito, pelantikan kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilantik untuk menjamin kepastian politik dan efektivitas pemerintahan.

“Menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial dan keamanan. Menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Program Strategis Nasional dan program yang sesuai dengan visi misi Kepala Daerah definitif sehingga berpengaruh terhadap percepatan perkembangan daerah,” ujarnya mengutip dari laman ViVa.co.id.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025. "Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy.