Anggota KPPS di Manggarai Barat Akui Coblos Surat Suara Sisa

Tersangka Madir pelaku coblos suara sisa di Siru
Sumber :
  • Alfons Abun

NTT VIVA – Tersangka yang mencoblos surat suara sisa di TPS 05 Desa Siru Kecamatan Lembor menyebut ketua hingga anggota KPPS yang bertugas di TPS tersebut melakukan kesepakatan bersama untuk mencoblos 22 kertas suara sisa pada hari pencoblosan Pilkada Manggarai Barat 27 November 2024 lalu.

Polisi Kembali Tetapkan Tersangka Oknum KPPS Kasus Dugaan Tindak Pidana Pilkada Mabar

Madir menceritakan, aksi mencoblos surat suara sisa tersebut digagas Sidin Ahmad yang diketahui sebagai tim Paslon Nomor urut 02 di Desa Siru.

"Awalnya ada kesepakatan dengan semua anggota KPPS dan kampung. Awalnya Bapak Sidin Ahmad datang dan bilang kita coblos semua saja surat suara sisa,” ujar Madir kepada wartawan Senin, 20 Januari 2025 saat pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Hasto Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini, Ada Peluang Ditahan?

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan sesama KPPS di TPS 05 agar 22 surat suara sisa dicoblos kepada paslon nomor urut 02 (Edistasius Endi-Yulianus Weng).

Menurutnya bahwa apa yang mereka lakukan memang murni untuk memenangkan paslon nomor urut 02.

Jaksa Tahan Tersangka Ketiga Proyek Tong Sampah, Ini Perjalanan Kasusnya

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Madir baru menyesal. Pasalnya, perbuatannya tidak pernah berpikir akan berakhir di penjara. 

Atas kesepakatan

Madir menambahkan, Ketua KPPS, Wiwit Hariatin Sasmita berperan dalam membuat kesepakatan untuk mencoblos semua surat suara sisa.

"Intinya semua setuju kesepakatan ini. Ketua KPPS setuju buat kesepakatan ini ya semua anggota ikut setuju,” ujarnya.

 

Tersangka Madir pelaku coblos suara sisa di Siru

Photo :
  • -

 

Tersangka hanya Madir?

Madir dalam tugasnya sebagai anggota KPPS di TPS 05 Desa Siru mengarahkan para pemilih untuk tanda tangan daftar hadir.

Menariknya, dari 7 orang anggota KPPS, hanya dirinya saja yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat.

Madir pun mengaku tidak tahu kenapa hanya dirinya saja yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal sama-sama mencoblos 22 surat suara sisa.

Ia menambahkan bahwa 7 anggota KPPS ini mencoblos 22 surat suara sisa itu pada saat suasana sedikit sepih dan sekitar sore hari.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana di Pilkada Mabar 2024.

Oknum KPPS berinisial M (24) warga Desa Siru itu, merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025) malam.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial M (24) bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru," jelasnya.

Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka,pelaku langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.

"Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap," kata Lufthi.

Selain menahan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," sebut AKP Lufthi.