Sidang Dugaan Suap Pengisian Prangkat Desa Kediri Semakin Menguat
- Viva NTT/Mikael Risdiyanto
NTT VIVA — Sidang kasus dugaan suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Fakta-fakta persidangan makin membuka praktik aliran dana suap dari para peserta seleksi kepada oknum kepala desa yang diteruskan ke Paguyuban Kepala Desa.
Tak hanya itu dari pengakuan sejumlah kades di depan majelis hakim, aliran uang suap disebut turut dinikmati sejumlah forkompimcam (Oknum Camat, Kapolsek dan Danramil).
Pemeriksaan Saksi-saksi
Dalam sidang Hari Jumat (13 Februari 2026), jaksa penuntut umum menghadirkan 10 kepala desa sebagai saksi.
Mereka berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Kediri dan merupakan desa yang memiliki lowongan jabatan perangkat desa pada seleksi tahun 2023.
Pada sidang-sidang sebelumnya, pihak JPU juga sudah menghadirkan saksi baik kades, panitia, orang tua perangkat dan perangkat desa terpilih sebanyak 35 saksi.
Secara umum kades dan perangkat desa terpilih mengakui telah menyetor sejumlah uang kepada Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, dengan nominal sekitar 42 juta per formasi yang akan diisi, sebagai syarat agar calon lolos dalam proses seleksi. Uang itu kemudian mengalir melalui struktur paguyuban kepala desa.
Hakim Minta Jaksa Penuntut Umum Kembangkan Pemeriksaan
Majelis hakim Tipikor Surabaya tidak hanya mendengarkan keterangan saksi. Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengevaluasi dan mengusut lebih jauh pihak yang menerima aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain seperti pejabat di tingkat kecamatan atau lembaga terkait yang disebut dalam persidangan.
Dalam sidang majelis hakim juga menyebut kasus suap pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tersebut terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif.
Kasus ini disebut Hakim sebagai Permufakatan Jahat
Selain saksi baru, dalam sidang sebelumnya Majelis Hakim menilai kasus ini bukan sekedar kesalahan administrasi, tetapi sebuah “permufakatan jahat” yang sistematis dan terstruktur.
Praktik jual-beli jabatan diduga melibatkan ratusan desa dan puluhan kecamatan di Kabupaten Kediri, dengan dugaan aliran uang yang terorganisir dalam proses pengisian perangkat desa Tahun anggaran 2023.
Kasus ini penegak hukum menjerat tiga kepala desa, yang kini sudah berstatus terdakwa, yakni: