Warga Manggarai Timur Terima Beras Busuk Program Bantuan Pangan, Timbangan pun Disunat
- Rosis Adir
Dalam surat bernomor UND/17/04/26/174729 tersebut, dituliskan bahwa penerima berhak memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng sebagai alokasi bantuan Februari dan Maret 2026. Sementara untuk minyak goreng, baik ES maupun JE mengatakan kondisinya baik dan volumenya sesuai.
Diduga Melanggar Ketentuan Mutu Pangan
Keluhan warga dan temuan ViVa NTT mengindikasikan bahwa penyaluran beras bantuan pangan di Manggarai Timur diduga mengabaikan ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Sementara itu, Program Bantuan Pangan yang disalurkan melalui Perum Bulog juga menetapkan bahwa beras yang dibagikan kepada penerima harus memenuhi standar mutu serta sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada kemasan.
Hingga berita ini diterbitkan, ViVa NTT masih berupaya mengonfirmasi Perum Bulog selaku penyalur bantuan pangan, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Timur, serta instansi terkait mengenai keluhan warga atas kualitas beras, hasil penimbangan yang menunjukkan selisih berat, dan perbedaan waktu penyaluran bantuan dengan jadwal yang tercantum dalam surat undangan.
Di tengah kondisi beras bantuan pangan di Manggarai Timur yang demikian, penerima manfaat seperti ES dan JE berharap ke depan pemerintah betul-betul memperhatikan kualitas beras yang disalurkan. "Jangan manfaatkan kami rakyat kecil untuk dapat keuntungan dari program ini," kata JE.