Sekda Malaka Tidak Tahu Bagian Umum Menunggak Pinjaman Ratusan Juta : Pinjamnya Kapan?

Sekda Malaka NTT, Ferdinand Un Muti
Sumber :

Malaka,VIVA– Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka Nusa Tenggara Timur, Ferdinand Un Muti merespons Bagian Umum berutang Rp120 juta.

Viral Bagian Umum Berutang pada Warga, DPRD Malaka Bilang Begini

Menurut Sekda Ferdinan, uang pinjaman dari warga bernama AAL pada Tahun 2022 tersebut tidak Ia ketahui.

"Terkait pinjam meminjam uang itu saya tidak tahu. Silahkan kontak pihak-pihak yang memberikan pinjaman dan yang meminjam dan masing-masing mungkin tanda tangan kuitansi" tulis Sekda Malaka melalui pesan WhatsApp, Kamis, 13 Februari 2025.

Bagian Umum Tak Membayar Utang Ratusan Juta, GMNI Sentil Sikap ‘Cuci Tangan’ Sekda Malaka

Ia menyampaikan, usai dilantik menjadi Sekda Malaka per 19 September 2022, ia tidak pernah dilapori bahwa Bagian Umum sedang menunggak utang.

"Waktu pinjamnya kapan mungkin saya belum dilantik," kata Ferdinand.

Waduh! Bagian Umum Setda Malaka Pinjam Uang ke Masyarakat Menunggak Ratusan Juta

Sebelumnya diberitakan, Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka belum melunasi piutang ALL sebesar Rp120 juta.

AAL yang adalah warga Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah itu menjelaskan, bahwa uang yang dipinjamkan tahun 2022 itu berjumlah Rp.100.000.000 dengan besaran bunga disepakati sebesar 10 persen.

Dia menerangkan, uang tersebut diserahkan kepada Kepala Bagian Umum Y dan bendahara D.

"Kabag Y dan bendahara D dua tahun yang lalu datang pinjam uang Rp100 juta untuk keperluan dinas Bagian Umum. Ada bukti tanda tangan Y dan D bermeterai 10.000," tutur AAL ketika ditemui awak media, Minggu 9 Februari 2025.

Kemudian pada tahun 2024 Bendahara D mengembalikan pokok pinjaman Rp.100.000.000 dan bunga Rp.60.000.000.

AAL menambahkan, total keseluruhan piutangnya pada bagian di Bagian Umum yang dihitung berdasarkan modal + bunga dikurangi pengembalian Rp.160.000.000 maka masih tersisa Rp.120.000.000 dari total piutang Rp.260.000.000.

"Saya berharap agar Pemda Malaka bertanggung jawab dan mengembalikan uang senilai Rp.120.000.000," pinta AAL.