Skandal Proyek AMB Rana Masak: PPK Baru Tersangka, PPK Lama Bebas Berkeliaran
NTT VIVA – Proyek AMB Rana Masak yang dibiayai dengan anggaran negara kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski sudah empat kali pencairan anggaran untuk proyek tersebut, kasus dugaan penyalahgunaan dana tetap tidak bisa lepas dari perhatian. Baru-baru ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut, yang baru menjabat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah masih adanya ketidakpastian terkait status PPK lama yang juga diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran. Meski telah menjadi bagian dari investigasi, PPK yang lama ini hingga kini belum juga dijadikan tersangka, dan malah masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum yang jelas.
Menurut informasi yang dihimpun, proyek AMB Rana Masak, yang semula bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di wilayah tersebut, sudah menghabiskan dana lebih dari yang direncanakan. Anggaran yang dicairkan empat kali selama pelaksanaan proyek ini ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Hal tersebut memicu dugaan adanya manipulasi anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
Proyek yang dianggarkan pada tahun 2018 hingga 2021, dengan total anggaran yang dikucurkan lebih dari Rp5 miliar rupiah.
Pada 2018, Dinas PUPR mengucurkan dana Rp905.819.607 yang dikerjakan oleh CV Dian Jaya. Tahun 2019, dana senilai Rp1.186.008.500 dialokasikan kembali untuk proyek yang sama, dengan kontraktor CV Bakti Putra Persada.
Pada 2020, pemerintah kembali menganggarkan Rp2.705.550.000, yang dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtera.
Pemerintah kembali mengucurkan dana senilai Rp204 juta pada 2021 untuk pemeliharaan proyek itu. Pengerjaan secara swakelola oleh Dinas PUPR.