Klaim Studi Banding PLTP Lahendong Tidak Melanggar Inpres Efisiensi: Seluruh Biaya Ditanggung PLN

Bupati Hery Nabit pimpin rombongan studi banding ke Tomohon
Sumber :
  • Istimewa

Larangan studi banding

Ketika Uskup Budi Kleden dan Warga Poco Leok Satu Suara Tolak Geotermal

Kegiatan studi banding merupakan salah satu poin yang dilarang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Poin keempat instruksi tersebut melarang Gubemur dan Bupati/Wali Kota untuk:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

Apel Perdana Tahun 2025, Bupati Manggarai Tegaskan Hal Ini

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Elvis Jehama Serahkan Al-Qur'an Secara Simbolis Saat Buka Puasa Bersama Imam Masjid di Borong