Klaim Studi Banding PLTP Lahendong Tidak Melanggar Inpres Efisiensi: Seluruh Biaya Ditanggung PLN
- Istimewa
Manggarai, NTT VIVA– Baru-baru ini Bupati Manggarai Nusa Tenggara Timur, Heribertus Nabit bersama rombongan melaksanakan studi banding ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara.
Studi banding tersebut kemudian menjadi heboh karena dilaksanakan di tengah negara sedang gencar-gencarnya melakukan efisiensi anggaran sesuai perintah Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Beragam tanggapan miring juga menyertai perjalanan Bupati Hery dan rombongan karena studi banding tersebut dilakukan di tengah sengitnya penolakan eksploitasi geotermal di Poco Leok.
Namu menurut pemerintah, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran dan pengalaman langsung dari masyarakat sekitar PLTP Lahendong.
Bupati Heribertus Nabit, melalui Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai, Heribertus Jelamu memastikan bahwa kegiatan studi banding ini tidak melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran daerah dengan alasan seluruh biaya perjalanan Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Para Pimpinan OPD, masyarakat dan wartawan ditanggung oleh PLN.
"Seluruh biaya kegiatan studi banding ini sepenuhnya ditanggung oleh PLN, tidak satu sen pun APBD Manggarai dipakai untuk kegiatan ini," jelas Heribertus Jelamu dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Maret 2025.
Kadis Kominfo Kabupaten Manggarai, Heribertus Jelamu
- Jo Kenaru