Polisi Labuan Bajo Ungkap Tabiat Pengendara Bakar Motornya Sendiri: Sering Ditilang!
- Tangkapan layar video
"Saat hendak diamankan, pemilik sepeda motor tidak mau menyerahkan kepada petugas. Namun, lebih memilih membakar motornya sendiri. Aksi konvoi itu juga tidak mendapatkan izin resmi dari kepolisian," sambungnya.
Ia memastikan, setiap mendapat laporan atau melihat gerombolan bermotor yang tidak menaati aturan dlalu lintas maka polisi wajib menghentikan kendaraan tersebut.
Anggota polisi menyaksikan Ninong membakar motornya sendiri.
- Dok. polisi
Motor yang dibakar sering kena tilang
Kasat Lantas menyebut, sosok pengendara yang nekat membakar motor sendiri itu merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu yang sebelumnya pernah dua kali ditilang gara-gara melanggar lalu lintas.
"Saat dihentikan, Ninong tidak menggunakan helm maupun kelengkapan dalam berkendara lainnya dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) termasuk tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ilegal," jelas Kasat Lantas I Made Supharta.
Sepeda motor milik Ninong yang dibakar tersebut sebelumnya juga sudah pernah ditertibkan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spektek.