Demokrasi di Persimpangan: Antara Serentak dan Sengkarut

Kota suara Pemilu 2024
Sumber :
  • Jo Kenaru

NTT ViVa– Di tengah gemuruh jargon efisiensi dan penyederhanaan sistem politik, Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan. Pemilu serentak 2024, yang digadang-gadang sebagai lompatan maju dalam demokrasi pasca-Reformasi, justru menyingkap serangkaian persoalan struktural yang pelik dan melelahkan.

img_title Demokrasi Membutuhkan Nalar, Bukan Sekedar Gelombang Aspirasi

Dengan menyatukan Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pilkada ke dalam satu periode kontestasi, pemerintah berharap ada penghematan anggaran dan penyederhanaan birokrasi. Namun, realitas di lapangan jauh dari ideal. Yang tampak justru sebaliknya: pemilu yang tumpang tindih, rumit, dan semakin menguras energi warga serta penyelenggara.

Ilusi Efisiensi

img_title Demokrasi Digital: Jangan Sampai Kita Hanya Memindahkan Masalah Demokrasi ke Layar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat anggaran Pemilu 2024 membengkak hingga Rp76 triliun—naik 32 persen dibandingkan pemilu 2019. Namun, peningkatan dana ini tidak dibarengi dengan penguatan pengawasan, infrastruktur, maupun SDM. Laporan Perludem menunjukkan bahwa 74 persen penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota kekurangan tenaga, sementara 65 persen mengeluhkan buruknya koordinasi dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, distribusi logistik di wilayah-wilayah terpencil seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur seringkali tertunda akibat tarik-ulur antarinstansi. Ego sektoral dan tumpang tindih wewenang antara KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri memperparah keadaan. Akibatnya, demokrasi menjadi mahal secara finansial namun miskin secara kualitas.

img_title Fortunatus: Kalau Pengawas Pemilu Berhenti Belajar, Demokrasi Bisa Tertinggal

Oligarki dalam Kontestasi

Keserentakan juga memperkuat dominasi elite politik dan ekonomi. Dalam tempo yang sempit, calon kepala daerah harus berebut perhatian publik sekaligus mengamankan logistik politik. Dalam banyak kasus, ini mendorong mereka untuk mengandalkan dana besar, bahkan dari sumber-sumber yang tidak transparan.

Sebuah studi dari Edward Aspinall menyebutkan bahwa mayoritas calon kepala daerah periode 2018–2023 berasal dari kalangan elite: keluarga politisi, pengusaha, atau konglomerat yang memiliki akses ke dana kampanye besar. Praktik jual beli suara, penyalahgunaan bantuan sosial, dan politik uang menjadi tak terelakkan ketika waktu sempit dan kompetisi tinggi.

Ironisnya, sistem verifikasi calon yang seharusnya menyaring kandidat bermasalah seringkali justru longgar. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 56/PUU-XIX/2021, misalnya, membatalkan larangan pencalonan bagi mantan narapidana korupsi. Ini membuka jalan bagi nama-nama yang seharusnya sudah selesai dalam politik, untuk kembali tampil di panggung kekuasaan.

Halaman Selanjutnya
img_title