Menanti Tukin 2025 Dosen ASN Terima Tunjangan Kinerja Rp2,66 Triliun, Pencairan Juli-Agustus Mendatang!

Ilustrasi Tukin Dosen ASN Tahun 2025
Sumber :
  • Antaranews

VIVA NTT - Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 akhirnya menjadi kenyataan setelah penantian panjang di kalangan para akademisi. Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, memastikan bahwa dosen ASN yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akan menerima tukin pada tahun mendatang.

Berapa Tukin Dosen ASN Tahun Ini? Ini Rinciannya

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pencairan tukin untuk dosen ASN diperkirakan akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga Agustus 2025. Pencairan ini bergantung pada penerbitan Peraturan Presiden yang akan menjadi dasar hukum pembayaran tukin tersebut. Meskipun demikian, para dosen ASN sudah dapat menantikan anggaran yang telah disiapkan, yaitu sebesar Rp 2,66 triliun untuk membayar tukin kepada 31.066 dosen ASN yang bernaung di bawah Kemendikti Saintek.

Besaran dan Rincian Anggaran Tukin 2025

Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pentingnya Koperasi Desa untuk Pertumbuhan Ekonomi

Sebagai bentuk kompensasi atas kinerja dosen ASN, pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk tahun 2025. Total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 2,66 triliun, yang akan dibayarkan kepada 31.066 dosen ASN yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri.

Rincian alokasi anggaran ini mencakup 8.725 dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah kementerian (PTN Satker), 16.540 dosen yang bekerja di PTN Badan Layanan Umum (PTN BLU) yang belum menerima remunerasi, serta 5.801 dosen yang berada di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)..

Kabar Baik! Pengangkatan CASN 2024 Sedang Dalam Proses, Ini Updatenya

Namun, perlu dicatat bahwa dosen yang bekerja di PTN Badan Hukum (PTN BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak akan menerima tukin tambahan, karena mereka telah menerima kompensasi melalui skema remunerasi.

Pendidikan Tinggi (LLDIKTI

Halaman Selanjutnya
img_title