Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT
Senin, 13 Januari 2025 - 19:07 WIB
Sumber :
- Humas Kejari Manggarai
Dalam surat tuntutannya, kata Zaenal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Leonardo K. Da Silva dan Wilibrodus Harum menyatakan para terdakwa terbukti bersalah.
Mereka kata dia, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.