Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalani Sidang
Sumber :
  • Humas Kejari Manggarai

 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana. 

 

"Akibat dari perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor SR-266/PW24/5/2020 tanggal 22 September 2020," kata Zaenal.

 

Yang berkesimpulan kata dia, bahwa “pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal Baru (1.800m2) Tahun Anggaran 2015 telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.088.999.788,97,-