Kuasa Hukum Mario-Richard Sebut KPU Manggarai Barat Tidak Profesional Loloskan Edi Endi
- Tangkapan Layar Youtube MK
“KPU sebagai termohon meloloskan Calon Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) padahal tidak memenuhi syarat berupa tidak mencantumkan dan tidak mengumukan latar belakangnya sebagai ex-narapidana perkara judi,” ujar Asrun.
Asrun menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g jo Pasal 45 ayat (2) huruf a dan b UU Pilkada mantan narapidana wajib mengumumkan jati dirinya ke publik melalui media massa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dengan demikian, kata dia, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 menurut Pemohon batal demi hukum karena Edistasius Endi yang merupakan Calon Bupatinya tidak memenuhi syarat adminisitrasi sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada tersebut.