Kajari Manggarai Merespon Tudingan Pengacara Ali Antonius terkait Sengkarut MMI
- Engkos Pahing
Jadi, kata dia, dengan penetapannya Sony itu sebagai tersangka menurut dia sangat tidak masuk akal "Kejaksaan sangat keliru mentersangkakan Sony sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi," katanya.
Pada bagian lain, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai sekarang pihak MMI tidak pernah melakukan tagihan baik lisan maupun tertulis kepada Sony, jika mereka merasa bahwa Sony melakukan kesalahan atau apa namanya terkait dengan itu
"Sampai sekarang tidak pernah melakukan tagihan terkait perjanjian jual belinya, tidak pernah," katanya lanjut.
Jika, kata dia, mereka (MMI) merasakan bahwa benar ada utang. Maka, mereka berhak melakukan penagihan. Tetapi sampai sekarang mereka tidak pernah mengajukan tagihan kepada Sony, karena menurut dia mereka (MMI) merasa bersalah. Mengapa Sony harus dipaksakan turut serta dengan dua orang dari PT. MMI jadi tersangka.
"Jangan-jangan ada udang dibalik batu, Sony dikambinghitamkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu," katanya.