Penggunaan Pukat Cincin dari Luar Labuan Bajo Rugikan Nelayan Lokal, 'Lagu Lama' Tanpa Solusi

Polairud Labuan Bajo mengamankan puluhan kapal ikan ilegal di Golomori
Sumber :
  • Alfons Abun

NTT VIVA – Nelayan tradisional Warloka, Pasir Panjang dan Golo Mori di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan aktivitas penangkapan ikan oleh kapal-kapal besar dari luar yang menggunakan pukat cincin. Kapal-kapal itu melebihi kapasitas tonase yang diizinkan.

"Dari tahun 2017 kita masuknya hanya di dinas perikanan daerah tapi dari mereka menjawab mereka tidak punya wewenang dan yang berwenang hanya dinas perikanan provinsi," tutur Abdul Gani, nelayan asal Golo Mori kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Manggarai Barat, Kamis 23 Januari 2024.

Abdul menceritakan sejak tahun 2017 hingga memasuki tahun 2025 ini tidak ada solusi dari pemerintah terkait maraknya kapal nelayan dari luar yang selalu broperasi di sekitaran perairan Nggoer.

"Baru terjadi kemarin lagi antara warga nelayan dengan kami sebagai nelayan setempat terjadi bentrok," kata Abdul.

Menurut Abdul, agar konflik antarnelayan tidak terus berkepanjangan, ia bersama puluhan nelayan lainya mendatangi Kantor DPRD untuk meminta ketegasan pemerintah terkait zonasi tangkapan nelayan tradisional lokal karena maraknya aktivitas penangkapan ikan oleh kapal-kapal besar dari luar yang menggunakan pukat cincin.

"Lalu kemarin itu ditangkaplah 23 kapal nelayan yang menjala. Dari hasil temuan kemarin itu ada nelayan jala rata-rata dari luar ada yang dari sini ada yang dari Manggarai, Manggarai Timur dan ada yang dari NTB," beber Abdul.

Sebagaiman yang diberitakan, polisi mengamankan puluhan unit kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan pada Selasa 21 Januari 2025.

Menurut Abdul, puluhan kapal nelayan yang ditangkap itu ada di antara mereka kantongi surat ijin dari daerah masing-masing, ada juga yang tidak punya surat ijin dan ada yang sudah tidak berlaku kembali.

“Kami tidak mempersoalkan ijinannya tapi wilayah tangkapan tadi karena berbenturan langsung dengan masyarakat lokal itu yang kami persoalkan," jelas Abdul.