Gegara Orang Mati Ikut Nyoblos, Oknum KPPS di Manggarai Barat Jadi Tersangka

Oknum anggota KPPS Desa Siru (Kanan)
Sumber :
  • Berto/Louis

LABUAN BAJO, VIVA - Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana di Pilkada Mabar 2024 pada Rabu 27 November 2024, lalu.

 

Oknum KPPS berinisial M (24) warga Desa Siru itu, merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor. 

 

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

 

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," kata Kasat Reskrim, Rabu (8/1/2025) malam.