Kontroversi Gratifikasi PLN: Membiayai Bupati Kapolres Dandim Studi Banding Geotermal di Sulut

- Istimewa
Kontroversi gratifikasi
Dalam rangka mewujudkan aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian BUMN telah diatur dalam Permen BUMN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam permen tersebut diatur definisi Gratifikasi dan Gratifikasi yang Dianggap Suap.
Gratifikasi adalah pemberian dalarn arti luas yakni uang, barang, rabat (discount), kornisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan curna-curna, dan fasilitas lainnya, baik yang diterirna di dalarn negeri rnaupun di luar negeri, yang dilakukan dengan rnenggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Lalu, Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah pemberian yang diterima oleh Aparatur Kementerian BUMN yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 12B Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.