Kajari Manggarai Studi Banding Bareng Terperiksa Kasus Korupsi, Aswas Kejati NTT: Ada Larangannya!

Plh Aswas Kejati NTT, Jaja Raharja.
Plh Aswas Kejati NTT, Jaja Raharja.
Sumber :
  • Istimewa

 

Ada larangannya!

Namun sesuai aturan, sebut Jaja Raharja, Jaksa Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum dilarang bepergian dengan terperiksa.

"Kita kan ada larangan untuk tidak berinteraksi dengan para pihak yang berperkara kalau memang ada unsur kesengajaan ada sanksinya, itu kalau memang ada unsur kesengajaan untuk jalan bareng," katanya.

Menjawab pertanyaan sanksi apa yang bakal dikenakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Jaja mengatakan akan disampaikan setelah melakukan klarifikasi resmi dengan Fauzi.

Menurutnya, klarifikasi masih diperlukan untuk menentukan apakah Kajari Manggarai telah melanggar kode etik atau tidak.

"Mohon maaf, kami belum bisa memberikan data yang lebih detail, kami akan melakukan klarifikasi dulu, apakah ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran, mohon maklum," katanya lagi.