Ketua Kampus STIE Karya Ruteng Diduga Amputasi Hak Mengajar Dosen

- Istimewa
"Karena merasa didiskriminasikan, saya kemudian mengajukan keberatan dengan membuat surat yang memuat poin peninjauan kembali terhadap SK tersebut. Tetapi, surat keberatan saya tidak direspon," bebernya lagi
Menurut Dosen LM, kampus harusnya tidak boleh semena-mena terhadap dosen. Karena regulasi secara jelas untuk kerangka memayungi kampus dalam melindungi dosen.
"Bahkan dalam tataran akademik, pihak yayasan seharusnya tidak boleh ikut campur. Apa gunanya ketua sekolah, kalau yayasan juga ikut campur," terangnya .
Lebih lanjut, Dosen LM juga mengaku bahwa dirinya sebagai dosen dengan jabatan Fungsional Asisten Ahli (AA). Yang mana dalam aturannya, jabatan fungsional menunjukkan kedudukan tugas, tanggung jawab dan hak seorang dosen dalam Tridharma.
"Dalam pengaturan beban kerja dosen diatur ketentuan mengenai jabatan fungsional untuk pelaksanaan Tridharma diantaranya pengajaran minimal 9 SKS," tegas.
"Pihak yayasan dan kampus sedang berupaya menghambat karir akademik saya," tegasnya lagi.
"Apa yg terjadi kepada saya sebetulnya mereka tidak paham aturan saja. Kalau paham aturan ya mereka tidak melakukannya," tutupnya.