Ngada Targetkan Pembentukan 84 Koperasi Merah Putih
- Humas Pemkab Ngada
Ngada, NTT ViVa– Bupati Raymundus Bena menargetkan pembentukan 84 Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Ngada, NTT.
Kabupaten Ngada, yang terdiri dari 190 desa dan 16 kelurahan, akan membentuk koperasi ini secara bertahap.
“Pemerintah Ngada percepat pembentukan koperasi Merah Putih. Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), sehingga pemerintah daerah wajib menyukseskannya,” kata Raymundus Bena, saat memimpin Rapat Sosialisasi dan Konsolidasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aula Setda Ngada, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia juga menegaskan, sinergi Desa-Kota dan pengawasan ketat amat menentukan suksesnya program tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Raymundus meminta seluruh pemerintah desa dan kelurahan segera membentuk Tim Koperasi Merah Putih dengan prinsip “Non-Politik”.
“Proses harus netral dan berfokus pada pemberdayaan masyarakat. Partisipatif dan transparan. Libatkan semua unsur masyarakat secara inklusif,” ia menekankan.
Menurutnya, Koperasi Merah Putih yang dibangun pemerintah berbasis karakteristik desa di mana programnya disesuaikan dengan potensi lokal.
“Segera bentuk tim koperasi merah putih. Jangan ada nuansa politik dalam proses ini. Laksanakan dengan partisipatif, transparan, dan sesuai karakteristik desa,” tegas Bupati.
Dinas Koperasi dan UMKM Ngada diperintahkan memberikan bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan kepada 84 desa/kelurahan.
“Saya akan melaporkan progres program langsung kepada Presiden RI pada 12 Juli 2025,” imbuhnya.
Tahapan pembentukan Kopdes yang meliputi sosialisasi dan identifikasi, fasilitasi dan pendampingan, pengurusan akta pendirian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
Setiap desa yang mengikuti tahap pertama akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2 juta untuk pembuatan akta pendirian koperasi.
Penggerak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
Kadis Koperasi dan UMKM Ngada, Paskalis Wale Bai, menjelaskan bahwa koperasi ini dirancang sebagai wadah strategis untuk mengoptimalkan sektor pertanian, agroindustri, pariwisata, dan UMKM serta mendorong sinergi desa-kota lewat tagline “Membangun Desa, Menata Kota”.
Ia menjelaskan, Koperasi Merah Putih dibangun berdasarkan kebijakan nasional Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran dengan landasan hukumnya yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.
Rapat dihadiri oleh Plt Sekda Ngada, seluruh pimpinan OPD teknis, Camat se-Kabupaten Ngada, Kepala BPP, Korkab Dana Desa, dan Pendamping Desa.