Fransiskus-Yeremia Pertanyakan Keterlibatan 2 Mantan Bupati di Pilbup SBD

Ramelan (kiri) selaku kuasa hukum Pemohon
Sumber :
  • Ariyanto Kristian Tena

NTT -  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Nomor Urut 2 Fransiskus Marthin Adilalo-Yeremia Tanggu mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Sumba Barat Daya Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.

Ini Jadwal Terbaru Sidang Gugatan Pilbub Manggarai Barat di MK

 

Pasangan Calon Nomor Urut 1 Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka (Pihak Terkait) didalil diuntungkan karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan bupati-bupati Sumba Barat Daya periode sebelumnya.

Bondo Kodi Jadi Pusat Pemerintahan? Begini Wacana Pemekaran Wilayah Kodi

 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa, 14 Januari 2025.

Kisah Inspiratif Mahasiswa Pertanian Unika Weetebula Tembus Seleksi TNI

 

Dalam pokok permohonannya, Calon Bupati Nomor Urut 1 Ratu Ngadu Bonnu Wulla diketahui merupakan istri dari Bupati Sumba Barat Daya periode 2013-2018.

 

Sedangkan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 merupakan anak dari Bupati Sumba Barat Daya periode 2008 – 2013 dan 2019 – 2024.

 

"Ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif, dan latar belakangnya tidak lepas dari calon nomor urut 1, yaitu Ibu Ratu merupakan istri dari mantan bupati," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Ramelan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

 

"Hal ini tidak bisa dikaitkan walaupun pasangan tersebut bukan petahana, tapi menurut kami tidak bisa dipisahkan kaitan bahwa masih punya pengaruh yang sangat kuat," sambungnya.

 

Hubungan kekeluargaan tersebut diduga masih sangat berpengaruh untuk menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1.

 

Hal ini terbukti dengan adanya grup pesan ASN di pemerintah daerah yang ditujukan untuk memberikan donasi kepada Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka.

 

Pengaruh selanjutnya, terdapat dugaan pengerahan camat Kecamatan Tambolaka, Kecamatan Wewewa Tengah, Kecamatan Wewewa Barat, Kecamatan Wewewa Selatan, Kecamatan Kodi Utara, dan Kecamatan Kodi melakukan penyortiran kartu tanda penduduk (KTP) sesuai afiliasi pilihan kepada pasangan calon tertentu. Dalam hal ini KTP pendukung pasangan calon nomor urut 2 ditahan atau tidak dibagikan.

 

"Terkait ketidaknetralan di kecamatan-kecamatan tersebut ini terkait penyortiran dalam penyerahan KTP kepada masyarakat. Nah ini juga berkaitan dengan bahwa KPU Kabupaten Sumba Barat Daya yang tidak mensosialisasikan dan menindaklanjuti surat dinas KPU Nomor 2734. Ya sehingga misalkan dalam bukti tambahan yang kami sampaikan, banyak orang tidak punya KTP akhirnya tidak bisa milih," ujar Ramelan.

 

Lanjutnya, juga terdapat dugaan intimidasi dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1 Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa Selatan.

 

Ketua KPPS meminta saksi mandat yang hadir untuk tidak membawa ponsel ke TPS, jika melanggarnya akan dikeluarkan dengan dalih sesuai aturan penyelenggaraan pemilihan.

 

"Saksi mandat melakukan keberatan, namun tidak diindahkan. Bahkan Ketua KPPS menyeru 'Jangan intervensi kami, jika tidak terima silakan keluar' dan memerintahkan kepada pihak keamanan, linmas untuk menarik saksi mandat keluar," ujar Ramelan.

 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Sumba Barat Daya Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.

 

Lalu, memerintahkan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari pasca-putusan MK.