Dinilai Gagal Berantas Peredan Rokok Ilegal di Ende, Pemerintah Pusat Diminta Copot Kepala Beacukai Labuan Bajo
- Antara
"Ini perbuatan melawa hukum dan merugikan negara. Oleh karena itu kita minta APH Polres Ende segera menangkap pengedar rokok ilegal di Ende." katanya.
Diketahui, adapun sejumlah merek rokok ilegal yang beredar bebas di Kabupaten Ende antara lain, Arrow, Saga Bold, Trek, Bosini, Retro, Sniper, MD Bold, Kretek 129, King Garet, Slava, dan masih banyak lainnya.
Klarifikasi Beacukai Labuan Bajo
Sementara itu, piahak Beacukai Labuan Bajo dikonfirmasi VIVA NTT melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ahmad Faesol, mengatakan bahwa, Bea Cukai Labuan Bajo selalu berkomitmen dan terus berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya dalam rangka pemberantasan rokok illegal.
Upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut menurutnya tidak hanya di Kabupaten Ende tetapi di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Labuan Bajo mulai dari Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat sampai dengan Lembata.
"Komitmen tersebut dapat kami buktikan berdasarkan data hasil penindakan atas rokok illegal selama tahun 2024 di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Labuan Bajo sebanyak 804.696 batang rokok illegal dan 26.985 liter minuman mengandung etil alcohol illegal." katanya.
Dengan jumlah barang hasil penindakan tersebut, setidaknya Bea Cukai Labuan Bajo dapat mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp652.929.683 untuk rokok illegal dan Rp463.895.520 untuk MMEA illegal.