Istana Cabut ID Pers Wartawan CNN, Ancaman Kebebasan Pers di Era Prabowo
- ANTARA
NTT VIVA– Insiden pencabutan kartu identitas liputan (ID Pers) wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, pada 27 September 2025, memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi pers di Indonesia.
Tindakan ini dianggap sebagai upaya yang menghambat kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Kejadian ini sangat krusial karena mengenai perlindungan jurnalis dan hak publik untuk mendapatkan informasi transparan, terutama di tengah dinamika di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pencabutan ID liputan tersebut terjadi tepat setelah Diana Valencia mengajukan pertanyaan kritis terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Program MBG, yang menjadi salah satu inisiatif utama pemerintah untuk meningkatkan nutrisi anak sekolah, menjadi sorotan karena pertanyaan tersebut dianggap menyentuh isu sensitif di luar agenda resmi.
Namun, organisasi pers menilai bahwa pertanyaan semacam ini justru merupakan bagian integral dari tugas jurnalistik untuk memastikan akuntabilitas pemerintah.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tegas menyatakan bahwa tindakan penarikan ID liputan ini tidak dapat dibenarkan. Menurut pernyataan resmi IJTI, pertanyaan Diana Valencia tetap berada dalam koridor etika jurnalistik dan sangat relevan untuk kepentingan publik.
"Pertanyaan seperti ini esensial untuk menjaga transparansi program pemerintah," ujar perwakilan IJTI.
Respons Dewan Pers
Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas perlindungan jurnalis, segera meminta klarifikasi resmi dari Biro Pers Istana. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti pentingnya menjaga kemerdekaan pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pencabutan ID pers tanpa alasan jelas dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana, yang bertentangan dengan amanah undang-undang," tegas Komaruddin.
Dewan Pers mendesak agar proses klarifikasi dilakukan secara terbuka untuk mencegah preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Pencabutan ID Pers Intimidasi Media
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi tertua di bidang jurnalisme nasional, juga mengecam keras kebijakan ini. PWI berargumen bahwa pencabutan ID pers dengan alasan pertanyaan "di luar agenda presiden" tidak dapat dibenarkan, karena hal itu membatasi hak publik untuk memperoleh informasi dan mengancam ruang demokrasi.