Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Sidang MK 6 Februari dan Pelantikan Pasca Putusan MK 17 April

Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu 22 Januari 2025.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

NTT VIVA – Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan 3 opsi waktu dan teknis rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan 27 November 2024.

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Ini Penyebabnya

Adapun opsi yang diajukan ke DPR yakni pelantikan kepala daerah yang tidak mengajukan sengketa ke MK pada 6 Februari dan pelantikan kepala daerah pasca putusan MK pada 17 April.

Mendagri juga mengajukan tekni pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh karena memiliki peraturan khusus.

Rekomendasi Wisata Kekinian di Bandung 2025: Liburan Seru yang Wajib Kamu Coba

“Opsi 1, gebernur dan wakil gubernur dilantik presiden pada Kamis 6 Februari 2025,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

"Opsi satunya, ya seluruh gubernur, bupati, wali kota, dalam jumlah yang lebih masif, itu dilantik oleh Presiden di Ibu Kota Negara, serempak. Kami lihat, paling mungkin tanggalnya kira-kira, kalau lihat tahapan-tahapan tadi, KPU, DPRD, pemerintah 20 hari, itulah 17 April," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu.

Dua pertimbangan 

Anggota KPPS di Manggarai Barat Akui Coblos Surat Suara Sisa

Mantan kepala Polri itu melanjutkan, setidaknya ada dua pertimbangan yang melatarbelakangi hal tersebut. Menurut Tito, pelantikan kepala daerah definitif non-sengketa MK perlu segera dilantik untuk menjamin kepastian politik dan efektivitas pemerintahan.

Halaman Selanjutnya
img_title