Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Sidang MK 6 Februari dan Pelantikan Pasca Putusan MK 17 April

Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu 22 Januari 2025.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

“Menjamin kepastian politik dan penyelenggaraan pemerintahan serta stabilitas politik yang berdampak pada situasi ekonomi, sosial dan keamanan. Menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Program Strategis Nasional dan program yang sesuai dengan visi misi Kepala Daerah definitif sehingga berpengaruh terhadap percepatan perkembangan daerah,” ujarnya mengutip dari laman ViVa.co.id.

Destinasi Wisata Terbaru, Lumajang yang Wajib Dikunjungi pada 2025

Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.

Dia mengatakan pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025. "Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy.

Diduga PT SGI di Desa Sokoria Bohongi Masyarakat dan Pemkab Ende