Polres Manggarai Tangkap Dua Pengedar Ganja di Ruteng, Satunya Residivis

Barang bukti ganja yang ditangkap di Ruteng
Sumber :
  • Dok. Polres Manggarai

Manggarai, NTT VIVAPolres Manggarai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kota Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

img_title Polres Manggarai Gerebeg Sabung Ayam di Rowang, Dapat 12 Ayam dan Taji

Dua orang terduga pelaku, A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33), diamankan dalam operasi senyap, Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00-23.20 WITA.

Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong dan jalan trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong.

img_title Laporkan Narasumber Pers, Edi Hardum: Ini Sebuah Keanehan

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima Kapolres Manggarai terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga A.G.A. 

Unit Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, saat digerebeg ditemukan satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting di atas meja kerja terduga pelaku A.G.A.  

img_title Oknum Polisi Polres Manggarai Diduga Bekingi Sabung Ayam

Dari hasil interogasi awal, terduga A.G.A mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari G.A. alias R. Anggota Satresnarkoba Polres Manggarai kemudian melakukan pengembangan kasus dan mengamankan terduga G.A. alias R di jalan trans Ruteng–Labuan Bajo. Tersangka R ini diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Saat penangkapan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika seperti handphone, ganja dalam berbagai bentuk, uang dolar, kertas nasi pembungkus ganja, bong, dan pemantik gas," ujar Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu, 24 Januari 2026.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi pemeriksaan dan interogasi terhadap para terduga pelaku serta saksi-saksi, pengamanan seluruh barang bukti, dan pelaksanaan pemeriksaan tes urine terhadap para terduga pelaku," terang Kapolres.

Eks Kanit 3 Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri itu menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Manggarai dan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
img_title