Bisnis Gacor Rokok Ilegal Menurut Pemain di Ruteng hingga Razia Bea Cukai Disebut Cuma Tipuan
- Jo Kenaru/ ViVa.co.id
Terkait penangkapan jutaan batang rokok ilegal oleh Lanal Labuan Bajo selesai di meja petugas Bea Cukai. Ia bilang, produsen dituntut membayar denda sebesar selisih antara harga penggunaan pita 2023 untuk penjualan 2024.
"Saya sudah selesai bayar denda itu hari dan saya hanya masalah pita saja tangkap 2024, pita 2023," kata Damianus kepada VIVA NTT, Sabtu 25 Januari 2025 malam.
Ia mengungkapkan, selama menjalankan bisnis rokok ilegal selalu bergulat dengan banyak risiko antara lain menghindari penangkapan.
"Saya jatuh bangun kerja ini kemudian prodak ganti-ganti terus," imbuhnya.
Untuk sementara waktu, jelas pria yang berdomisili di Langgo, Kelurahan Carep Kecamatan Langke Rembong tersebut sedang tidak jualan karena ada razia gabungan pihak Polda NTT bersama Beacukai Labuan Bajo.
"Lagi operasi sekarang, Polda gabung Beacukai, " jelasnya singkat.