Bisnis Gacor Rokok Ilegal Menurut Pemain di Ruteng Hingga Razia Bea Cukai Disebut Cuma Tipuan

Kantor Beacukai Labuan Bajo musnahkan rokok ilegal
Sumber :
  • Jo Kenaru/ ViVa.co.id

4. Rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.

Janji Polisi Pasca Tangkap Puluhan Kapal Ikan : Patroli Rutin di  Perairan Labuan Bajo

Sanksi yang dikenakan bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi:

WALHI Sebut Pengeboran yang Dilakukan PT SGI di Sokoria Ende Berpotensi Merusak Tanah dan Lingkungan

Pasal 54 : "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Pasal 56 : "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Masalah Geothermal di Ende: Anggota DPRD Menduga Pemerintah Kabupaten dan PT SGI Berkonspirasi