Bisnis Gacor Rokok Ilegal Menurut Pemain di Ruteng hingga Razia Bea Cukai Disebut Cuma Tipuan
- Jo Kenaru/ ViVa.co.id
Ruteng VIVA– Peredaran rokok ilegal di wilayah Flores Barat yang meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur melalui Labun Bajo sebagai pintu masuknya.
Ada pun penangkapan yang pernah terjadi di Pelabuhan Labuan Bajo selalu berakhir dengan membayar denda sebab penanganan kasus rokok ilegal tidak melulu urusan pidana.
Sesuai aturan yang berlaku, potensi pidana bisa menjadi pelanggaran administrasi asal pihak terkait membayar denda ke negara.
Maret 2024 lalu, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menyita 101.600 bungkus rokok ilegal senilai Rp2 miliar yang diangkut menggunakan kapal dari Surabaya. Jutaan batang rokok ilegal tersebut berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 box besar.
Rokok ilegal tersebut disita dari truk ekspedisi. Penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen dan kecurigaan terhadap truk ekspedisi bermuatan tinggi yang tiba di Labuan Bajo menggunakan KM Dharma Rucitra VIII.
Penangkapan tersebut tercatat menjadi yang terbesar. Tapi sekitar tiga pekan berjalan kasusnya ditutup setelah pemilik pabrik yang berdomisili di Malang jawa Timur menyetor denda ke kas negara yang besarannya ditentukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.
Seorang pemain besar rokok ilegal di Ruteng bernama Damianus mengaku terlibat dalam penangkapan itu. Damianus mengaku berbisnis rokok ilegal sudah cukup lama. Berbagai merk rokok ia edarkan di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur.
Terkait penangkapan jutaan batang rokok ilegal oleh Lanal Labuan Bajo selesai di meja petugas Bea Cukai. Ia bilang, produsen dituntut membayar denda sebesar selisih antara harga penggunaan pita 2023 untuk penjualan 2024.
"Saya sudah selesai bayar denda itu hari dan saya hanya masalah pita saja tangkap 2024, pita 2023," kata Damianus kepada VIVA NTT, Sabtu 25 Januari 2025 malam.
Ia mengungkapkan, selama menjalankan bisnis rokok ilegal selalu bergulat dengan banyak risiko antara lain menghindari penangkapan.
"Saya jatuh bangun kerja ini kemudian prodak ganti-ganti terus," imbuhnya.
Untuk sementara waktu, jelas pria yang berdomisili di Langgo, Kelurahan Carep Kecamatan Langke Rembong tersebut sedang tidak jualan karena ada razia gabungan pihak Polda NTT bersama Beacukai Labuan Bajo.
"Lagi operasi sekarang, Polda gabung Beacukai, " jelasnya singkat.
Razia hanya tipuan
Seorang sumber di Ruteng mengatakan, pedagang rokok ilegal yang kian menjamur merupakan eks dan kaki tangan aktif dari Damianus dan beberapa pemasok lainnya.
Sumber itu menyebut alamat agen-agen rokok ilegal di Ruteng.
“Di Waso ada main King Garet seperti Dami itu. Di Waso itu bahkan antar sampai ke Bajawa. Untuk King Garet yang paling laris. Dami dan orang di Waso iitu membagi wilayah. Untuk Manggarai Dami yang tangani dan agen yang di Waso itu bawa ke Manggarai Timur dan Bajawa bahkan sampai Ende,” kata sumber tersebut.
Menanggapi informasi sedang ada Razia rokok ilegal di Ruteng, sumber itu justeru tidak percaya sebab pemain inti rokok di Manggarai sesumbar tidak bakalan terkena razia. Bahkan lebih jauh sumber itu mengatakan oknum Bea Cukai Labuan Bajo terima setoran.
“Razia hanya tipuan maksudnya begini Pak, kalau ada pemberitaan media soal rokok ilegal ya Beacukai turun tapi kedatangan mereka sudah pada diketahui oleh pemain-pemain di Ruteng. Mau lihat saja berani tidak Beacukai sikat yang di Ruteng semuanya. Saya bergaul dengan pemain rokok ada yang bilang ada setoran ke Bea Cukai," ungkap sumber itu lebih lanjut.
Ragam merk rokok ileg laris manis
Media ini menerima laporan rokok ilegal berbagai merk dijual bebas di berbagai kios di Ruteng maupun di kecamatan yang lain. Benar saja, ketika ditelusuri memang ditemukan rokok ilegal dibanderol dengan harga miring.
Adapun merek sejumlah rokok ilegal yang marak diedarkan di Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur yakni King Garet, Sniper, Rastel, Saga Boal, Kretek 129, Bosini, Retro, Slava, MB Boald, Arow, dan Trek.
Dari sejumlah merek rokok ilegal tersebut di atas, ada beberapa merek yang sudah akrab dengan penikmat rokok murahan. Di Manggarai misalnya, King Garet yang paling diminati. King Garet awalnya dibenderol Rp15 ribu kini naik menjadi Rp20 ribu.
Sejumlah merek yang sudah akrab dan laku cepat adalah merek Arrow, King Garet, Trek, Saga Bold, Rastel, dan Bossini. Sementara merek lain terlebih yang berjenis kretek tidak begitu diminati.
"Kami hanya jual rokok yang cepat terjual seperti King Garet, Arrrow, dan Saga Bold karena pembelinya banyak ," kata seorang pemilik kios di Cancar.
Dia mengaku, harga jual rokok baru seperti King Garet, Arrow, Trek, Saga Bold dan Bossini jauh lebih murah dibandingkan dengan harga rokok merk terkenal.
"Rokok murah ini laris. Harganya rata-rata Rp20 ribu," terangnya.
Pemilik kios umumnya mengaku memperoleh jenis rokok murahan melalui para penjual rokok keliling.
"Semua jenis rokok kami dapat dari beberapa penjual yang berjalan keliling dan sudah menjadi langganan kami. Kalau kami kehabisan stok, tinggal kami telepon mereka," ungkap seorang pemilik kios di Pagal Kecamatan Cibal Manggarai.
Ciri dan ancaman hukum bisnis rokok ilegal
Dalam tayangan Kemenkeu Learning Center dijelaskan bahwa rokok ilegal memiliki 4 ciri yang kasat mata yaitu
1. Rokok tidak dilekati pita cukai
2. Rokok dilekati pita cukai palsu
3. Rokok dilekati pita cukai bebas
4. Rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya.
Sanksi yang dikenakan bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi:
Pasal 54 : "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Pasal 56 : "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.