Rokok Ilegal di Manggarai Makin Merajalela, Warga Soroti Kinerja Beacukai Labuan Bajo
- Engkos Pahing
RUTENG VIVA - Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai Raya (Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat) Nusa Tenggara Timur (NTT) makin merajalela. Hampir semua kios dari kota hingga kampung-kampung menjual rokok ilegal berbagai merek.
Pantauan media ini di sejumlah kios/toko Jenis rokok ilegal tersebut seperti, King Garet, Sniper, Rastel, Saga Boal, Kretek 129, Bosini, Retro, Slava, MB Boald, Arow, Treck, dan lainnya, dapat dengan mudah ditemukan.
Rokok Ilegal tersebut dijual seputaran kota Ruteng, Ibukota Kabupaten Manggarai, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kota Borong Kabupaten Manggarai Timur.
Meski peredaran rokok ilegal yang merugikan negara ini sudah berlangsung bertahun-tahun, hingga saat ini masih luput dari pengawasan Bea Cukai yang berkantor di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Padahal, untuk mendeteksi peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya, pihak Bea Cukai seharusnya memiliki kemampuan intelijen yang mumpuni.
Kegiatan intelijen merupakan serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan data, penilaian, penyusunan, pembandingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis berdasarkan informasi yang berasal dari database dan/atau sumber lainnya yang menunjukkan adanya indikator risiko pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
Namun, meski Bea Cukai memiliki tugas dan mekanisme yang jelas dalam hal pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal, hingga saat ini produk ilegal yang didatangkan dari pulau Jawa ini masih saja beredar bebas melalui Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat.