Misteri Mobil Ronsokan Ditinggal Pemilik, Diduga Bertahun-tahun Parkir di Jalan Ruteng Labuan Bajo
Parkir tidak beraturan baik roda dua maupun roda empat di badan atau tepi jalan dapat berpotensi di pidana, selain itu, hal yang paling menonjolnya adalah dapat merusak suasana indah dari kota yang berlabel super premium yang selalu dikunjungi wisata manca negara. Berikut peraturan yang berhasil dirangkum ntt viva.co.id dari berbagai sumber:
1. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38 menyebutkan, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Ruang manfaat jalan yang dimaksud pada pasal tersebut meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya.
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-undang ini telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 12 ayat 1.
Berikut bunyinya: