Misteri Mobil Ronsokan Ditinggal Pemilik, Diduga Bertahun-tahun Parkir di Jalan Ruteng Labuan Bajo
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
3. Undang-undang No. 22 Tahun 2009
Dalam pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan berakibat pada kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, akan dikenakan sanksi.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”