Dinas Kesehatan Manggarai-Ayo Indonesia Latih Kader Posyandu ILP Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa
- VIVA NTT
Manggarai, VIVA NTT– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai bekerja sama dengan Ayo Indonesia menggelar Pelatihan Kesehatan Jiwa (Keswa) bagi kader Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) di Efata Ruteng, 25–26 Mei 2026. Pelatihan dua hari itu diikuti perwakilan dari 14 desa dan dirancang untuk memperkuat peran kader sebagai ujung tombak deteksi dini, skrining, serta pendampingan masalah kesehatan jiwa langsung di tingkat masyarakat.
Selama ini kader posyandu dikenal sebagai pelaksana layanan kesehatan fisik, mulai dari penimbangan bayi hingga pemantauan tumbuh kembang anak. Kini, melalui program Posyandu ILP, peran mereka diperluas secara signifikan mencakup skrining dan pendampingan kesehatan mental bagi ibu-ibu peserta posyandu dan warga sekitar.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Gabriel Amir, menjelaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar penambahan tugas, melainkan bagian integral dari reformasi layanan primer yang sedang dijalankan pemerintah.
"Salah satu program kita adalah adanya peningkatan pelatihan kader keswa yang notabene nanti masuk beririsan dengan ILP," terang Gabriel.
Dengan kedekatan kader di lingkungan sekitar, mereka dinilai mampu membangun kepercayaan warga dan membuka percakapan tentang kesehatan jiwa, topik yang selama ini masih dianggap tabu di banyak komunitas.
Dinas Kesehatan Manggarai dan Ayo Indonesia latih kader Posyandu ILP deteksi dini masalah kesehatan jiwa
- VIVA NTT
Kader Dilatih Kenali Tanda-Tanda Awal Gangguan Jiwa
Dalam pelatihan ini, kader ILP dibekali kemampuan mengenali tanda-tanda awal gangguan jiwa yang kerap muncul di kehidupan sehari-hari masyarakat. Tanda-tanda yang diajarkan meliputi perilaku mengurung diri, bicara sendiri, mengamuk secara berlebihan, dan tidak menjaga kebersihan diri.
Selain kemampuan deteksi dini, kader juga diwajibkan segera melaporkan kepada petugas kesehatan apabila menemukan kondisi yang bersifat darurat. Kondisi darurat dimaksud antara lain warga yang menyatakan ingin menyakiti diri sendiri, berpotensi membahayakan orang lain di sekitarnya, atau warga yang dipasung oleh keluarganya sendiri.
Gabriel menegaskan bahwa kecepatan pelaporan pada kondisi darurat sangat menentukan keselamatan warga yang bersangkutan maupun orang-orang di sekitarnya.
Pelatihan keswa untuk kader posyandu bukan sekadar inisiatif program, melainkan merupakan amanat regulasi. Gabriel menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017.