Advokat Robertus Antara: Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Salah Alamat, Narasumber Berita Tak Bisa Dipidana
- Ist
Manggarai Barat, VIVA NTT–Advokat Robertus C. Antara dari Kantor Hukum Robertus Antara, angkat bicara terkait laporan pengaduan Bupati Manggarai Hery Nabit beserta istrinya ke Polres Manggarai terhadap pengamat hukum Edi Hardum, pada Rabu, 27 Mei 2026.
Laporan tersebut menduga Edi Hardum melakukan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di portal berita ViVa NTT.
Robertus Antara menilai laporan itu secara hukum salah alamat. Menurutnya, kedudukan hukum (legal standing) Edi Hardum dalam pemberitaan tersebut adalah sebagai narasumber, bukan sebagai pihak yang memproduksi, mendistribusikan, atau mentransmisikan karya jurnalistik.
"Semua produk karya jurnalistik berada di bawah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polres Manggarai tidak memiliki legal standing dalam menyelesaikan sengketa pers," tegas Robertus, Kamis (28/5/2026).
Pandangan Antara mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak berlaku bagi instansi pemerintah, korporasi, institusi, profesi, jabatan, atau sekelompok orang.
Selain itu, Robertus mengingatkan putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019 yang menegaskan narasumber berita tidak dapat dikenai pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE.
"Terkait judul berita ViVa NTT yang memuat kata "diduga", hal itu bukan tuduhan maupun vonis. Dugaan artinya sangkaan atau kesimpulan sementara sebelum adanya bukti yang kuat. Tidak ada mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan bersalah) yang dilakukan Dr. Edi Hardum," tegasnya.
Edi Hardum Berstatus Narasumber, Bukan Produser Konten
Diberitakan, laporan yang dilayangkan Bupati Manggarai, Hery Nabit dan istrinya itu berkaitan dengan pemberitaan media online ViVa NTT berjudul "Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!" edisi 22 Mei 2026.
Menurut Robertus, legal standing atau kedudukan hukum Edi Hardum dalam pemberitaan tersebut adalah sebagai narasumber. Ia bukan pihak yang memproduksi, mendistribusikan, atau mentransmisikan karya jurnalistik.
Robertus meminta Polres Manggarai menolak laporan Bupati Heri Nabit dan istrinya, serta menegaskan pernyataan Edi Hardum bukan merupakan tindak pidana.