Pesta Babi, Negara, dan Masyarakat Adat

Vansianus Masir
Sumber :
  • Dok. Pribadi

Ini terlihat ketika negara membentuk Lembaga Adat Desa (LAD) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta diturunkan secara teknis melalui Peraturan Daerah (Perda) di tingkat kabupaten/kota.

img_title Pendidikan, Gereja, dan Harapan Baru dari Nagekeo

Melalui regulasi tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal (10) Ayat (1) para tokoh adat yang terserap ke dalam struktur LAD tidak lagi berdiri independen, melainkan dikondisikan sebagai mitra sejajar pemerintah desa.

Meskipun niatnya terkesan mulia yakni membantu pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat desa, namun kebijakan seperti ini sebetulnya salah kaprah serta berpotensi menjadi stempel pembenaran bagi proyek-proyek negara yang justru merusak ruang hidup ekologis masyarakat adat.

img_title Diskusi Nobar "Pesta Babi" di Matim: 130 Titik Tambang dan 21 Proyek Panas Bumi Ancam Masyarakat Adat NTT

Masyarakat adat diredam daya kritisnya dengan jargon-jargon pembangunan ekonomi, sementara tanah ulayat mereka dilepaskan kepada korporasi atas nama investasi.

Pemerintah seharusnya hanya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap keberadaan lembaga adat atau institusi lokal yang lahir dari prakarsa masyarakat setempat sebagai sebuah fakta sosiologis dan antropologis, tanpa melakukan intervensi struktural.

img_title Demokrasi Tanpa Pengawas: Ilusi ‘Minimal Election’ dan Bahaya yang Tak Terlihat

Kalau pemerintah betul punya niat baik, segera sahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang masih mandek dan terkatung-katung selama dua dekade sejak pertama kali diusulkan masyarakat sipil melalui Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 2003. 

Negara sekiranya memberikan pengakuan kepada masyarakat adat sebagai subjek hukum yang mandiri untuk tetap menjadi tuan atas wilayah, sejarah, dan menentukan pembangunan yang dibutuhkan untuk masa depan mereka sendiri. 

Hak asal-usul yang dijamin oleh konstitusi harus diterjemahkan ke dalam perlindungan konkret atas tanah ulayat, wilayah kelola rakyat, dan kebebasan untuk menjalankan hukum adat tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

Merawat Tradisi, Menyelamatkan Generasi

Pembangunan tidak boleh lagi dirancang dan diputuskan secara sepihak dari pemerintah pusat. Bagi masyarakat adat, pembangunan yang sejati adalah keberlanjutan ruang hidup mereka. 

Jika sebuah proyek infrastruktur atau investasi industri justru merusak hutan yang menjadi sumber pangan dan spiritualitas mereka, maka masyarakat adat harus memiliki hak penuh untuk menyatakan penolakan. 

Halaman Selanjutnya
img_title