Pancasila Bopeng karena Korupsi
- Ist
Sedikitnya dua tujuan negara yang belum tercapai waktu itu (mungkin sampai kini), yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; serta memajukan kesejahteraan umum. Tulisan ini lebih konsentrasi pada kesejahteraan umum.
Kesejahteraan umum disebutkan eksplisit dalam Konstitusi, sehingga Indonesia disebut sebagai negara yang menganut welfare state, paham negara yang mendedikasikan sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan warga negara (Wahyudi, 2017:93).
Kesejahteraan berkaitan erat dengan keadilan. Keadilan tercapai karena adanya hukum. Salah satu ciri utama negara demokrasi adalah adanya hukum. Indonesia sebagai negara hukum secara eksplisit diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, Negara Indonesia berdasarkan atas hukum.
Pada zaman Orde Baru kesejahteraan tidak tercapai. Kesenjangan ekonomi sangat kentara. Kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) merajalela. Karena itulah tahun 1998 mahasiswa menuntut agar KKN dibersihkan sampai ke akar-akarnya.
Untuk membersihkan KKN, terutama dalam hal korupsinya maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagaimana dalam poin ketiga (c) pertimbangan Undang-undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mengapa KPK dibentuk, padahal sudah ada lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan ?
Jawabanya dengan tegas dalam pertimbangan UU KPK, yakni, pertama, untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional.
Kedua, lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah di sini adalah Kejaksaan dan Polri. Bahkan mengutip kata-kata Prof.Dr. Sahetapy bahwa KPK dibentuk karena kejaksaan dan Polri tidak becus memberantas korupsi.
Prestasi KPK
Korupsi di Indonesia bagaikan kanker ganas. Hal terjadi penyebab utamanya karena lembaga dan aparat penegak hukum terlibat bahkan paling depan dalam hal melakukan korupsi. Aparat penegak hukum bagaikan ungkapan”pagar makan tanaman”. Siapa aparat penegak hukum itu ? Ya, polisi, jaksa, hakim dan advokat.