Pancasila Bopeng karena Korupsi

Advokat Edi Hardum
Sumber :
  • Ist

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan yang nilainya mencapai Rp 107.999.281.345. (CNN Indonesia, 16/4/2025). Masih data ICW menyebutkan sejak 2006 – 2025 ada 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 13 jaksa di antaranya ditangkap oleh KPK dan sisa oleh kejaksaan sendiri. (Kompas.com, 21 Desember 2025). Sedangkan panitera dan advokat yang terjerat kasus korupsi terutama melakukan penyuapan terhadap aparat penegak hukum jumlahnya jauh melampui jumlah hakim dan jaksa. 

img_title SPPG Manggarai Bantu Korban Gempa

Ketika SBY menjadi Presiden KPK berhasil menjerat penegak hukum aktif, seperti perwira polisi Joko Susilo dalam kasus simulator SIM, Ketua MK, Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penyelenggaraan pilkada.

 Selain itu, KPK berhasil menjerat sejumlah menteri aktif, anggota DPR, DPRD, pengurus partai politik, kepala-kepala daerah. Pada zaman SBY juga KPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar sekitar Rp 500 triliun. 

img_title Tim BGN Manggarai Timur Tempuh Medan Sulit, Antar Bantuan Sembako ke Penyintas Gempa di Elar

Kendala

Dalam perjalanannya KPK mengalami kendala, salah satunya adalah jumlah sumber daya manusia KPK sangat terbatas dan hanya berkantor di Jakarta. Padahal korupsi sekarang sudah masuk sampai desa. Kepala daerah seperti bupati, walikota, dan gubernur tidak sedikit terlibat dalam korupsi. 

img_title BGN Bergerak Bantu Korban Gempa Manggarai, SPPG Salurkan Pangan hingga ke Posko Pengungsian

Catatan KPK menyebutkan bahwa sebanyak 300 kepala daerah telah terjerat kasus korupsi sejak diberlakukannya pemilihan kepala daerah secara langsung pada 2005. Dari 300 kepala daerah telah terjerat kasus korupsi itu, 124 di antaranya ditangani KPK. (Kompas.com, 7/8/2020). 

Sampai saat ini pemberantasan korupsi di daerah termasuk sampai ke desa-desa dijalankan kejaksaan (Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi). Pantauan penulis keberadaan kejaksaan di daerah dalam memberantas korupsi menghadapi banyak kendala. Salah satu kendala itu intervensi politik dan relasi kekuasaan lokal.

Menurut penulis intervensi politik dan relasi politik di daerah itu seperti dimeteraikan dengan adanya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda). Payung hukum lembaga ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. 

Tujuan lembaga ini sebagai dalam salah satu pertimbangan PP tersebut adalah untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Selain itu, untuk membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah. Namun dalam praktiknya keberadaan lembaga justru membuat pemberantasan korupsi yang melibatkan kepada daerah dan orang-orang sekitarnya seperti istrinya dan kepala dinas mengalami kendala. Penulis menduga ada rasa sungkan (ewu pakewuh) dari kepala kejaksaan setempat atau kepala kepolisian setempat untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan kepada daerah dan orang-orang terdekatnya.

Halaman Selanjutnya
img_title