Pancasila Bopeng karena Korupsi

Advokat Edi Hardum
Sumber :
  • Ist

Sedangkan demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam ideologi Pancasila (Sumodiningrat 2008: 44).

img_title SPPG Manggarai Bantu Korban Gempa

Poin-poin penting dalam demokrasi Pancasila, pertama, demokrasi dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat untuk kesejahteraan rakyat. Kedua, sistem organisasi negara dilaksanakan sesuai dengan persetujuan rakyat. 

Ketiga, kebebasan individu dijamin namun tidak bersifat mutlak dan harus disesuaikan dengan tanggung jawab sosial. Keempat, dalam pelaksanaan demokrasi ini tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas, namun harus dijiwai oleh semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.

img_title Tim BGN Manggarai Timur Tempuh Medan Sulit, Antar Bantuan Sembako ke Penyintas Gempa di Elar

Bagi proklamator Muhammad Hatta, demokrasi Pancasila beda dengan demokrasi di negara-negara Barat (Eropa), di mana demokrasi di negara-negara Barat hanya berdemokrasi dalam bidang politik. 

Sementara demokrasi Pancasila mencakup dalam tiga bidang yaitu demokrasi dalam bidang politik, ekonomi dan bidang sosial. Dalam bidang politik adanya musyawarah-mufakat. 

img_title BGN Bergerak Bantu Korban Gempa Manggarai, SPPG Salurkan Pangan hingga ke Posko Pengungsian

Dalam bidang ekonomi, demokrasi itu sudah tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan, pertama, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; kedua, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Selanjutnya, ketiga, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dan, keempat, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

Sedangkan dalam bidang sosial, demokrasi dengan adanya konsep dan praktik gotong royong. 

Dalam praktiknya pada zaman Orde Baru, teori demokrasi Pancasila (das sollen) bertolak belakang dengan praktinya (das sein) sebagaimana dijelaskan di atas. Itulah sebabnya, sebagian mahasiswa memberikan defenisi demokrasi Pancasila sebagai demokrasi yang bukan ini dan demokrasi bukan itu. Defenisi ini merupakan sindiran dan ungkapan kekecewaan mahasiswa waktu itu terhadap praktik demokrasi waktu itu. 

Karena demokrasi tidak dijalankan dengan benar, maka tujuan bangsa Indonesia di zaman Orde Baru sebagaimana disebut pada alenia keempat UUD 1945 belum tercapai. 

Halaman Selanjutnya
img_title