Skandal Pemalsuan Sertifikat di Bekasi, 9 Tersangka Resmi Ditetapkan Polisi
- Antara
NTT VIVA – Kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang mencuat di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan praktik manipulasi dokumen pertanahan secara sistematis.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan penyidik hingga pengawas penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Antara.
Tersangka pertama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang menandatangani dokumen PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara itu, AR yang saat ini menjabat sebagai Kades sejak 2023, diduga menjual bidang tanah yang berlokasi di wilayah laut kepada dua pihak berinisial YS dan BL.
Tak berhenti sampai di situ, nama-nama lain yang ikut terseret berasal dari kalangan pemerintahan desa dan tim pelaksana PTSL. Mereka adalah:
- JM, Kasi Pemerintahan Desa
- Y dan S, staf kantor desa
- AP, Ketua Tim Support PTSL
- GG, petugas ukur
- MJ, operator komputer
- HS, tenaga pembantu tim
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk MS, penyidik menerapkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan surat, yang diperkuat dengan Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Adapun anggota tim support PTSL dikenakan Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik.