Jaksa Tahan Tersangka Ketiga Proyek Tong Sampah, Ini Perjalanan Kasusnya
- Engkos Pahing
Manggarai – Edward Sonny Kurniadi Darung (ESD)menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Direktur CV Patrada itu langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng pada Kamis 9 Januari 2025 malam.
Pria yang biasa dipanggil Sonny Darung itu keluar dari ruang pemeriksaan memakai ropi tersangka berwarna pink. Saat menuruni tangga, Sonny yang dikawal tim kejaksaan sempat menyapa awak media sebelum ia digiring ke mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi mengatakan, tersangka Edward Sonny Darung selaku pemenang tender proyek pengadaan pengelolaan sampah non-organik pada PT. MMI Tahun Anggaran 2019 merupakan tersangka ketiga. Penetepan tersangka ESD berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Sebelumnya tim penyidik lebih dahulu menahan eks Dirut PT MMI Yustinus Mahu dan Direktur Operasional Maksimilianus Haryatman.
Menurut Fauzi, selaku penyedia yang memenangkan tender proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 di mana proyek tersebut sepenuhnya memakai dana PT Manggarai Multi Investasi (MMI).
"PT.MM ini merupakan BUMD yang menerima dana penyertaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai," jelas Fauzi.
Dalam proyek tersebut, sambung Fauzi, Sonny Darung mengadakan tong sampah yang ternyata tidak sesuai spesifikasi teknis pengadaan. Penyedia hanya memodifikasi drum bekas menjadi tong sampah.
"Sehingga berdasarkan keterangan ahli dari pemeriksaan kita, saksi-saksi yang ada juga kami menyimpulkan bahwa ini menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.
“ESD ini disinyalir bersama dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan yaitu tersangka YM dan MH yang kami tetapkan selaku tersangka pada tanggal 20 Desember tahun 2024. Mereka terlibat dalam pengadaan instalasi pengelolaan sampah Non-Organik yang merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli yaitu sebesar Rp1.294.236.543 ," urai Fauzi.
Tersangka Sonny, lanjut Fauzi, dijerat pasal berlapis, yaitu, primer pasal 2 ayat 1 Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor beserta turunannya.
"Menurut pendapat kami sangat kuat dan berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik di Kejaksaan Negeri Manggarai dan terakhir kami ambil langkah tegas dengan menetapkan ESD sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II Ruteng selama 20 hari terhitung hari ini 9 Januari sampai 28 Januari 2025," tutupnya.
Perjalanan kasus
Proyek pengadaan tong sampah digagas setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menempatkan Kota Ruteng sebagai salah satu kota kecil terkotor di Indonesia pada awal 2019.
Proyek dengan nomenklatur pengadaan instalasi pengelolaan sampah non organik itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tahun 2019 senilai Rp1.860.609,00 melalui DIPA Kantor Kecamatan Langke Rembong.
Anggaran tersebut digunakan untuk dua item pekerjaan yakni pengadaan tong sampah dan pekerjaan umpak atau pemasangan tong sampah di 762 titik di 20 kelurahan se-Kecamatan Langke Rembong. Masa kontrak proyek ini selama 5 bulan dihitung sejak18 Juni – 16 Oktober 2019.
Namun hingga jatuh tempo CV Patrada selaku kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan kewajibannya. Bahkan sampai berakhirnya addendum waktu 50 hari yang jatuh pada tanggal 5 Desember 2019, CV Patrada masih menunggak pekerjaannya.
Drum bekas jadi tong sampah
Spesifikasi tong sampah seperti tertuang dalam kontrak proyek ini seharusnya terbuat dari besi plat eser dengan ketebalan 1,2 mm, harus berdiameter 50 cm dan tinggi 80 cm. Sementara tong sampah yang disediakan oleh kontraktor terbuat terbuat dari drum bekas hanya dipoles cat.
Karena tidak sesuai spesifikasi, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Kristian Dominggo segera memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada kontraktor (Sonny Darung).
Teguran pertama pada tanggal 1 Juli 2019 terkait gambar barang yang tidak sesuai spesifikasi. Namun kontraktor berdalih, tong sampah yang terbuat dari drum bekas lebih lebar dan lebih tinggi dari ukuran yang terdapat dalam perjanjian.
Teguran kedua dan ketiga tanggal 30 Agustus dan 6 September 2019 karena kontraktor belum menyediakan barang. Karena tiga surat teguran tak digubris maka PPK sesuai kewenangannya menjatuhkan sanksi PHK CV Patrada pada 16 Desember 2019 termasuk memerintahkan kontraktor harus mengembalikan uang muka 30%.