Rugi hingga 8 Miliar Lebih, JPU Bacakan Tuntutan Terdakwa Pembangunan Gedung Bandara Frans Lega di NTT

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Jalani Sidang
Sumber :
  • Humas Kejari Manggarai

RUTENG VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukum untuk ketiga terdakwa perkara tipikor pada pekerjaan pembangunan gedung terminal baru Bandara Udara Frans Sales Lega tahun anggaran 2015.

 

Zaenal Abidin, Kepala Seksi Bidang Intel (Kasi Intel) Kejaksaan Manggarai menjelaskan bahwa pembacaan tuntutan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 13 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

 

Menurut Zaenal, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai telah membacakan tuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung terminal baru bandar udara Frans Sales Lega tahun 2015.

 

"Terdakwa tersebut berinisial, NI selaku pihak yang menerima kuasa direksi dari PT. Daya Tunas Mekar Wangi, terdakwa MC selaku Site Manajer PT. Daya Tunas Mekar Wangi, dan terdakwa RLF selaku Direktur PT. Atlas Primarco," jelas Zaenal dalam siaran pers yang diterima media ini pada Senin, 13 Januari 2025.