Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka
- VIVA NTT/Engkos Pahing
Dalam proyek tersebut, sambung Fauzi, Sonny Darung mengadakan tong sampah yang ternyata tidak sesuai spesifikasi teknis pengadaan. Penyedia hanya memodifikasi drum bekas menjadi tong sampah.
Berdasarkan keterangan ahli dari pemeriksaan kita, kata Fauzi, saksi-saksi kami menyimpulkan bahwa ini menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tersangka Sonny, lanjut Fauzi, dijerat pasal berlapis, yaitu, primer pasal 2 ayat 1 Pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 3 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor beserta turunannya.