Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

Kuasa Hukum, Ali Antonius
Sumber :
  • VIVA NTT/Engkos Pahing

 

"Sony berhak menolak atau membatalkan perjanjian ini kalau tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya

 

Lalu, berkaitan uang muka yang sudah diberikan Sony kepada pihak MMI kata dia, dikembalikan oleh pihak MMI secara utuh. Itu, kata dia, implikasinya bahwa MMI mengakui kesalahannya sehingga batal jual beli. 

 

Lalu, selanjutnya, kata dia, apakah sony turut serta sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam urusan internal MMI. Jawabannya, kata dia, tidak, karena Sony tidak pernah melakukan suatu perbuatan melawan hukum apapun 

 

"Bahwa, ia menolak itu dia punya hak, lalu itu tidak melanggar hukum, karena itu haknya dia kalau memang barangnya tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya. 

 

Jadi, kata dia, dengan penetapannya Sony itu sebagai tersangka menurut dia sangat tidak masuk akal "Kejaksaan sangat keliru mentersangkakan Sony sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi," katanya.