Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka

Kuasa Hukum, Ali Antonius
Sumber :
  • VIVA NTT/Engkos Pahing

 

Pada bagian lain, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai sekarang pihak MMI tidak pernah melakukan tagihan baik lisan maupun tertulis kepada Sony, jika mereka merasa bahwa Sony melakukan kesalahan atau apa namanya terkait dengan itu 

 

"Sampai sekarang tidak pernah melakukan tagihan terkait perjanjian jual belinya, tidak pernah," katanya lanjut. 

 

Jika, kata dia, mereka (MMI) merasakan bahwa benar ada utang. Maka, mereka berhak melakukan penagihan. Tetapi sampai sekarang mereka tidak pernah mengajukan tagihan kepada Sony, karena menurut dia mereka (MMI) merasa bersalah. Mengapa Sony harus dipaksakan turut serta dengan dua orang dari PT. MMI jadi tersangka.

 

"Jangan-jangan ada udang dibalik batu, Sony dikambinghitamkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu," katanya.

 

Faktanya, kata dia, Sony tidak pernah pinjam uang ke PT. MMI. Tetapi, Sony yang memberikan uang muka kepada PT. MM yang kemudian dikembalikan karena baranya tidak sesuai dengan spesifikasi.