Pengacara Tuding Kejari Manggarai Keliru Tetapkan Sony Darung Tersangka
- VIVA NTT/Engkos Pahing
"Yang membelanjakan barang itu PT. MMI, dia kan penjual, karena tidak sesuai dengan spesifikasi makannya sony tolak. Dan, uang muka diminta agar kembali," katanya.
Sebelumnya, diberitakan media ini bahwa, Edward Sonny Kurniadi Darung (ESD)menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tong sampah di Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Direktur CV Patrada itu langsung ditahan di Rutan Kelas II B Ruteng pada Kamis 9 Januari 2025 malam.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, tersangka Edward Sonny Darung selaku pemenang tender proyek pengadaan pengelolaan sampah non-organik pada PT. MMI Tahun Anggaran 2019 merupakan tersangka ketiga. Penetepan tersangka Sony Darung berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.
Menurut Fauzi, Sony selaku penyedia yang memenangkan tender proyek pengadaan tong sampah di Kecamatan Langke Rembong pada tahun anggaran 2019 di mana proyek tersebut sepenuhnya memakai dana PT Manggarai Multi Investasi (MMI).
"PT.MM ini merupakan BUMD yang menerima dana penyertaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai," jelas Fauzi.