Bisnis Gacor Rokok Ilegal Menurut Pemain di Ruteng hingga Razia Bea Cukai Disebut Cuma Tipuan

Kantor Beacukai Labuan Bajo musnahkan rokok ilegal
Sumber :
  • Jo Kenaru/ ViVa.co.id

Ruteng VIVA– Peredaran rokok ilegal di wilayah Flores Barat yang meliputi Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur melalui Labun Bajo sebagai pintu masuknya.

Ada pun penangkapan yang pernah terjadi di Pelabuhan Labuan Bajo selalu berakhir dengan membayar denda sebab penanganan kasus rokok ilegal tidak melulu urusan pidana.

Sesuai aturan yang berlaku, potensi pidana bisa menjadi pelanggaran administrasi asal pihak terkait membayar denda ke negara.

Maret 2024 lalu, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menyita 101.600 bungkus rokok ilegal senilai Rp2 miliar yang diangkut menggunakan kapal dari Surabaya. Jutaan batang rokok ilegal tersebut berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 box besar.

Rokok ilegal tersebut disita dari truk ekspedisi. Penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen dan kecurigaan terhadap truk ekspedisi bermuatan tinggi yang tiba di Labuan Bajo menggunakan KM Dharma Rucitra VIII.

Penangkapan tersebut tercatat menjadi yang terbesar. Tapi sekitar tiga pekan berjalan kasusnya ditutup setelah pemilik pabrik yang berdomisili di Malang jawa Timur menyetor denda ke kas negara yang besarannya ditentukan oleh Bea Cukai Labuan Bajo.

Seorang pemain besar rokok ilegal di Ruteng bernama Damianus mengaku terlibat dalam penangkapan itu. Damianus mengaku berbisnis rokok ilegal sudah cukup lama. Berbagai merk rokok ia edarkan di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur.